Revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia tengah menjadi sorotan tajam. LBH Pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.Salah satu hal krusial dalam RUU ini adalah Standar Isi Siaran yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran. Selain itu kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Adapun Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi adalah Pasal 50B ayat yang menyatakan Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi; Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender; dan Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang antikritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »