Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran Soal Amicus Curiae Megawati, Yusril: Kita Serahkan Kepada Majelis

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 51%

Pilpres 2024 Berita

Yusril Ihza Mahendra,Mahkamah Konstitusi,Megawati Soekarnoputri

Akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung, sehingga dapat memberikan tanggapan langsung.

Siswa SMK di Nias Tewas usai Diduga Dianiaya Kepala Sekolah, Korban Ngaku Dipukul Keningnya 5 Kalimengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pun jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa .Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai. Menurutnya akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung. Sehingga pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

Yusril Ihza Mahendra Mahkamah Konstitusi Megawati Soekarnoputri Amicus Curiae Pilpres Mata Lokal Memilih

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 dan 03 secara Politik dan HukumTKN Prabowo-Gibran menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud baik secara politik maupun hukum.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Program Pemerintah Tak Ada Kaitannya dengan Elektabilitas PrabowoJakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).   Hari ini (2/4/2024) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dalil Hukum Pencalonan Gibran Melanggar KonstitusiDalil hukum mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar konstitusi, dipertanyakan Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »

MK Buka Kans Hadirkan Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Respons Tim Hukum 02Awalnya Tim Hukum Anies-Muhaimmin yang meminta kehadiran 4 menteri di Pemerintahan Jokowi untuk hadir di sidang sengeketa hasil pilpres. Tim Hukum AMIN menilai
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Respons Kubu Prabowo, Tim Anies: Sidang Perdana PHPU Memang Cuma Penyampaian Narasi dan DalilKubu Anies-Muhaimin berpendapat sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum memang hanya berupa penyampaian narasi atau dalil-dalil.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Dinilai Salah Kamar, Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Pilpres 2024 Bakal Ditolak MKMenurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »