Siswa SMK di Nias Tewas usai Diduga Dianiaya Kepala Sekolah, Korban Ngaku Dipukul Keningnya 5 Kalimengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pun jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa .Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai. Menurutnya akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung. Sehingga pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.
Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.
Yusril Ihza Mahendra Mahkamah Konstitusi Megawati Soekarnoputri Amicus Curiae Pilpres Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »