Langkah tersebut diambil karena Listyo terpilih menjadi Ketua Umum PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia periode 2021-2025 per 3 April lalu. Sementara dalam aturan PBSI melarang pengurus pusat untuk menjabat jabatan lain di luar cabang olahraga bulutangkus.
Seperti tertuang pada pasal 14 ayat 2 butir g menyebutkan semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis. Meskipun begitu, Agung Firman menyatakan dukungannya terhadap Kapolri Listyo Sigit terkait keputusannya.
"Kami menganggap keterpilihan beliau adalah sesuatu yang positif agar pembinaan cabang-cabang olahraga itu mendapatkan dukungan yang memadai dari berbagai pejabat publik di Indonesia," kata Agung beberapa waktu lalu. "Oleh karena itu kami mendukung keputusan beliau untuk menjadi Ketua Umum PB ISSI. Namun demikian kami juga sudah sama-sama tahu bahwa aturan itu melarang satu orang duduk di dua cabang olahraga sekaligus. Dan beliau paham tentang hal ini," ucap pria yang juga Ketua
Saling merangkapi IndonesiaKu
Yg penting duit duit...prestasi mah bodo amat ...
Rangkap, rangkap apa yang enak? YA RANGKAP JABATAN LAH.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »