MAJALENGKA - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian akhirnya resmi menahan Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi di Rumah Tahanan Polres Majalengka, pada Sabtu . Irfan sendiri menjadi tersangka kasus penembakan seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, Irfan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mariyono menyebut, pihaknya memeriksa sekitar 15 orang saksi. Dirinya mengaku, belum ada tersangka baru yang ditetapkan, karena pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus tersebut. "Kita sedang dalam pengembangan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, karena korban baru menunjuk Irfan yang melakukan penembakan,"tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »