- Puluhan ribu napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 saat ini dipantau oleh Kementerian Hukum dan HAM serta aparat kepolisian.tersebut akan dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka harus kembali ke dalam lembaga permasyarakatan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan majelis hakim.Namun, para residivis yang kembali tertangkap nantinya tak akan langsung digabungkan dengan narapidana lain. Mereka akan ditahan di sel khusus selama 14 hari.
Christin mengatakan, petugas tentu tak mengetahui, apakah residivis tersebut sudah terpapar Covid-19 atau tidak selama di luar lapas.Untuk itu, setelah ditangkap kembali, perlu dilakukan isolasi terhadap residivis tersebut.Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
Lah keluar dr LP tetep jd pengangguran, aplg jmn pandemi kyk gini nyari rejeki halal aja susah, contoh ojek online, & mereka pun taunya plus dah terbiasa nyari rejeki haram, yaudah berbuat kriminal lg. Herannya Menteri yg katanya pinter kok g kepikiran hal sepele kyk gini y
Nahhh loohh..😯
Sokoor
Smua kembali ke pak Yasona sang menteri yg dgn kepintarannya mengatakan mereka yg menolak pembebasan napi sdh tumpul rasa kemanusiaannya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »