JAKARTA – Represi polisi terhadap penentang Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya terjadi di jalanan tempat berunjuk rasa.
Kepolisian pun menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyasar para penentang omnibus law di dunia maya. Selain menyisir media sosial, polisi menyasar percakapan pada akun dan grup WhatsApp.
Ingat, pejabat itu karyawan rakyat, jangan ngadi2 kelen
👍.semangat...lah.
Uu ITE ada yg batal dng disahkan UU ciptakerja?
Biarkan ada yg menilai begitu, yg menilai jg pasti orang2 KAMI, tp di duniamanapun, negaramanapun ada organisasi yg personelnya ketahuan merencanakan membuat kehancuran tatap harus dibrantas, sy rakyat biasa mendukung POLISI & TNI untk memberantas organ.macam ini
Jika demikian hapus aja UU ITE
KETIDAKADILAN. PASAL KARET
Baguslah..
Keliatan sih
Hanya tempo yg berani yg lain mana
mereka bukan kriminal yg kriminal adalah kalian manfaatin negara utk kepentingan korupsi kalian
Gaksah lebay, kritik boleh, hina jangan. Biasakan santun dalam bertutur kata. Bukan pasal karet karena prinsipnya dalam menyatakan pendapat itu dijamin oleh UU. Kalau nyebarin hoax n ajak rusuh itu masuk kriminal n sangat pantas dipidana.
Klo dibongkar isi percakapan chat WA/sms, bisa ajah itu sudah dimanipulasi, sudah diubah, dan melanggar hak pribadi. Coba cari dgn suaranya bukan tulisannya
PEMRED TEMPO 'SIMPATISAN' KADRUN. ISINYA SELALU 'DIPLINTIR' TEMPO. TEMPO MEMANFAATKAN KEBEBASAN PERS DAN DEWAN PERS, UNTUK BIKIN 'OPINI' FITNAH HOAX KE PRESIDEN JOKOWI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »