Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembahasan RUU KUP dan tata cara perpajakan. RUU tersebut nantinya akan membahas mengenai PPN, PPNBM, UU Cukai dan sebagainya.
"Pemerintah tentu memerhatikan situasi perekonomian nasional. Selain PPN, itu juga akan ada pajak penjualan. Sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa," paparnya. Dia lantas membandingkan dengan yang dilakukan Joe Biden di Amerika Serikat, saat menargetkan pajak orang kaya lebih tinggi. Menurutnya, upaya tersebut bisa mempertipis jarak antara si kaya dan si miskin, sekaligus meraih pendapatan pajak lebih besar.