Perpres RANHAM 2021-2025 juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat, yakni pelibatan kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan usaha yang mungkin berdampak pada hak-hak kelompok.
"Kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan yang potensial berdampak pada hak-hak kelompok masyarakat adat, khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah," demikian petikan Perpres.Terkait persoalan tersebut, rencana aksi yang disusun berupa memberikan dorongan partisipasi kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan atau perkebunan yang berpotensi berdampak bagi kelompok.
Penanggung jawab dalam rencana aksi itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi , KLHK, serta Kementeruan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, diharapkan kelompok masyarakat adat dapar berpartisipasi dalam proses perizinan perusahaan/perkebunan yang bersampak pada hak-hak kelompok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »