- Pemerintah memutuskan menaikkan sementara harga gula di tingkat konsumen, menyusul masih berlanjutnya tren kenaikan harga gula . Atas kebijakan ini, maka relaksasi Harga Acuan Pembelian gula di tingkat konsumen naik dari semula Rp15.500 per kilogram menjadi Rp 17.500 per kilogram.
"Masalah kita bukan di harga, tapi di produksi dalam negeri dan pengadaan impor untuk mengisi. Kalau dua hal itu bisa dipecahkan, maka tidak harus diperpanjang relaksasinya ya nggak apa-apa," kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Selasa ."Tapi, kalau dalam hal produksi tidak ada solusi dan pengadaan impor terlambat hingga berlarut, maka relaksasi harus diteruskan," sambungnya.
Roy mengatakan, apabila langkah yang dilakukan pemerintah dalam hal pengamanan stok pangan masih seperti itu, maka tren gejolak kenaikan harga pangan yang lain pun bisa berangsur lama. Sebagai catatan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi HAP gula di tingkat konsumen sejak 5 April sampai dengan 31 Mei 2024 mendatang.Keputusan pemerintah itu menyusul adanya kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh di atas HAP, adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama Ramadan dan Lebaran 2024.
Bapanas Gula Aprindo Impor Gula
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »