4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Karena jika diundur pada 2029, keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksional jual beli suara.sebesar 4 persen itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada 2029.
”Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terang Ma’mun Murod Al-Barbasy.parliamentary threshold
diberlakukan pada Pemilu 2024. Masih cukup waktu untuk menerapkan putusan tersebut. Mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum masih belum menetapkan perolehan suara partai politik. ”Kalau diterapkan pada 2029, MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu pada 2024,” tegas Ma’mun Murod Al-Barbasy.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang agar putusan MK bisa segera dijalankan.”Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan pada 2024” tutur Ma’mun Murod.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »