jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan produk-produk air minum dalam kemasan yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menuturkan regulasi yang dibuat untuk AMDK sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.
21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB . Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia ,” tutur dia.