Sebanyak 633 satwa yang terdiri dari 348 burung dan 285 kura-kura, diselundupkan ke Surabaya dari Makassar. Upaya perdagangan satwa liar ilegal ini digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kita yang kelima kalinya berhasil menggagalkan pemasukan satwa tanpa dilengkapi surat keterangan dan surat kesehatan dari asal. Ini bisa dikatakan pengiriman ilegal,” kata Musyaffak Fauzi. “Pemeriksaan karantina ini penting karena burung ini kan media penyebaran AI, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya. Kita harus uji lab baru kita serahkan ke BBKSDA. Sebetulnya tidak sulit kalau memang dilaporkan, kita lakukan pemeriksaan asal ada izin dari BBKSDA,” jelasnya.