REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan masuknya 980 ekor burung asal Balikpapan yang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung-burung tersebut tidak bisa masuk ke Surabaya lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina yang menjadi persyaratan.
"Berdasar informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Tanjung Perak bersama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pengecekan atau pemeriksaan ke pelabuhan," ujar Suci di Surabaya, Senin . Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengungkapkan, pengiriman burung tanpa dokumen ke surabaya ini bukan yang pertama kalinya. Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas melakukan penahanan hewan, utamanya burung-burung tanpa disertai dokumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »