MESKI korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor. Diistimewakan karena ada kekosongan hukum terkait dengan perampasan aset.
Selama berstatus buron, mereka masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup bermewah-mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru mengkhianati rasa keadilan masyarakat. Pemrakarsa RUU Perampasan Aset kini diambil alih Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademiknya disusun pada 2012. Secara formal, RUU itu tercantum di antara 189 judul RUU di dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, tetapi RUU itu tak sekali pun muncul dalam daftar prioritas tahunan.
Perampasan aset itu bertujuan memiskinkan koruptor sehingga menimbulkan efek jera. Tujuan lainnya ialah agar koruptor yang melarikan diri, terutama di luar negeri, tidak bisa lagi memanfaatkan keuntungan ekonomi dari aset hasil tindak pidana.
Skale nDAYUNK, 2-3 'momok' ter_Lampaw_i... kudu_nyaaah; so... namun banyak nyang KITA tahu danato pura2 kagak tahu... (apapun istilah) 'kepentingan' NTAHBRANTAH nyang sebab_akibat main en di_per_main_kan. ... bahkan mLOECOE plas SOEKA2 di_per_ToNToN_kan dgn 'asyiek', O'oo... !!.
Hanya dengan UU Hukuman Mati atau Potong Tangan dan sita seluruh harta kekayaan serta publikasi keluarganya, pasti korupsi hilang di Indonesia. RampasAsetBuronKoruptor
Selama berstatus buron, para koruptor hidup bermewah-mewah di luar negeri dan menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Demi keadilan, sangat mendesak utk disahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Bagaimana pendapat Anda? EditorialMI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »