Ramai soal Pernikahan Remaja di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun.'

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," kata dia.

Pernikahan remaja tersebut berlangsung di Lingkungan Pallae, Kabupaten Wajo yang berlangsung, Minggu .Diketahui, masyarakat di Sulawesi Selatan masih mengikuti tradisi perjodohan antar orang tua. Oleh karena itu, kasus pernikahan remaja di provinsi tersbeut kerap terjadi. Kendati demikian, Fatimah mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak melayani rekomendasi surat pernikahan keduanya lantara mempelai masih di bawah umur.

Kedua orang tua remaja tersebut dilaporkan berkali-kali mendatangi kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi. "Kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun," kata Fatimah.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama