Medan, Beritasatu.com - Kejati Sumut akhirnya mengeksekusi mantan calon wali kota Medan periode 2015 - 2020, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Ramadhan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Jumat . Saat dieksekusi, kata Sumanggar, Ramadhan Pohan sangat kooperatif. “Ia langsung datang saat pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan. Pihak kejaksaan pun langsung memboyong orang bersangkutan dan dijebloskan ke dalam penjara,” kata Sumanggar, Senin .
Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Ramadhan naik banding ke pangadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara. Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan menipu Rotua dan putranya Laurenz senilai Rp 15,3 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »