REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut ulama Hanafiyah, jika keraguan itu merupakan yang pertama dalam hidupnya, ia harus mengulangi shalat itu dari permulaan. Konon, manusia tempatnya salah dan lupa. Maka tak heran, jika saat shalat pun, kita terkadang lupa atau ragu tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Apa yang harus kita lakukan jika terjadi hal seperti ini?
Sedangkan, para ulama Hanafiyah memfatwakan, jika keraguannya dalam shalat itu merupakan yang pertama kali dalam hidupnya, ia harus mengulangi shalat itu dari permulaan. Dan, jika sebelumnya ia pernah ragu-ragu dalam shalatnya, hendaklah direnungkannya sejenak, kemudian melakukan menurut persangkaannya yang lebih kuat. Jika masih tetap ragu-ragu, ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih sedikit karena yang demikian lebih meyakinkan.
Contoh, seseorang ketika shalat ragu-ragu antara dua rakaat dan tiga rakaat. Sesudah menyelesaikan dua sujud, ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih banyak dan menyempurnakan shalat, kemudian shalat ihtiyath dua rakaat sambil duduk atau satu rakaat sambil berdiri. Jika ia ragu-ragu antara tiga rakaat atau empat rakaat, ia harus menetapkan empat rakaat, kemudian ia sempurnakan shalatnya, lalu mengerjakan shalat ihtiyath satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat sambil duduk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »