dan Putri Candrawathi yang terletak di Jl. Duren Tiga dan Jl. Saguling, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB.itu sesuai permintaan penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu.“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa . Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Jl. Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Jl. Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini.
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu. “Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.Baca Juga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »