dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY di Kota Semarang.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sitaan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang serta kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP periode 2019 hingga Januari 2021. "Secara keseluruhan barang milik negara yang dimusnahkan terdidi dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau," jelas Askolani di lokasi pemusnahan, Kamis .
"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,6 miliar," imbuhnya.rokok ilegal"Komitmen bersama dengan aparat penegak hukum ke masyarakat Indonesia untuk bisa legalkan aktivitasnya. Kami akan support untuk bisa laksanakan tugas kami," ujarnya.
.
Merokok membunuhmu, tapi iklan jalan teros, dijual teros.