Publik Kecam Keputusan Pengadilan Tolak Permohonan Penahanan Seungri : Okezone Celebrity

  • 📰 okezonenews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Publik Kecam Keputusan Pengadilan Tolak Permohonan Penahanan Seungri TauCepatTanpaBatas Celebrity KabarArtis Gosip .

SEOUL - Keputusan Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permohonan penahanan praperadilan atas Seungri ditanggapi sinis oleh publik Korea. Mereka mulai mengkritik sistem peradilan yang berjalan di Negeri Ginseng tersebut. “Hakim Song Kyung Ho! Untuk bisa menghakimi Seungri, kau harus melihat dia sebagai masyarakat biasa. Bagaimana mungkin kami bisa menerima keputusanmu?” ujar seorang warganet seperti dikutip dari Allkpop, Selasa .

Sekitar pukul 13.30 KST atau sekitar 3 jam 20 menit setelah sidang hearing dimulai, Seungri terlihat meninggalkan ruang sidang menuju pusat penahan tanpa tangan diborgol. Sebelum memasuki mobil van, dia memberikan senyum tipis pada awak media yang memenuhi pengadilan. Dalam keputusannya, hakim Song Kyung Ho kemudian menetapkan mantan personel BIGBANG itu tidak akan ditahan. “Sulit untuk mencari alasan penahanan untuk terdakwa setelah melihat hasil penyelidikan, termasuk bukti dan proses investigasi yang telah berjalan,” ujarnya.

Sang hakim menambahkan, sikap kooperatif Seungri selama penyelidikan turut menjadi pertimbangan hakim untuk tidak menahannya. Keputusan tersebut menjadi penolakan kedua, setelah pada Mei 2019 pengadilan juga menolak permintaan penahanan praperadilan untuk Seungri.*Sebelumnya 1 3 Selanjutnya BERITA FOTO + 9 Potret Liburan Nagita-Raffi di Korea Nagita Slavina bersandar di pundak Raffi Ahmad saat liburan di Korea.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 41. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan tolak penahanan SeungriPengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menolak permintaan penuntutan untuk menahan Seungri, mantan personel grup K-pop BIGBANG yang tersangkut kasus skandal seks dan narkoba tahun lalu.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pengadilan Tolak Penahanan SeungriIni kali kedua pengadilan menolak hal serupa, setelah pada Mei lalu, polisi meminta Seungri ditahan karena dikhawatirkan bisa menghancurkan bukti.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Alasan Kuat Zuraida Hanum Jadi 'Mata Gelap' dan Bunuh Suaminya, Hakim Jamaluddin - Serambi IndonesiaTersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah Zuraida Hanum yang juga istri korban. serambinews Gelap mata keles...😏
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pangeran Harry dan Meghan Mundur dari Kerajaan, Pangeran William Buka Suara : Okezone CelebrityPangeran Harry dan Meghan Mundur dari Kerajaan, Pangeran William Buka Suara TauCepatTanpaBatas Celebrity KabarArtis Gosip .
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »

Begini Perkembangan Sidang Kasus Trio 'Ikan Asin'Sidang kasus 'bau ikan asin' masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. kasusbauikanasin
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Korban Banjir Layangkan GugatanPemprov telah menyiapkan anggaran Rp 180 miliar jika kalah di pengadilan. Abis bayar gugatan. Pemprov dki akan sisir semua perijinan yg dimiliki para penggugat. Klo terjadi pelanggaran siap2 konsekwensi di segel sampai dibongkar ya... sanggup
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »