PTUN Tolak Banding Pemprov DKI Soal Besaran UMP Era Anies |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PTUN memerintahkan Keputusan Gubernur soal UMP dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI era kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan atas upah minimum provinsi DKI 2022. Dalam keputusan banding yang terbit pada Selasa , PTUN menguatkan keputusan sebelumnya Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta pada Juli lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2020,” bunyi putusan itu, dikutip, Rabu . Baca Juga Dengan peolakan banding itu, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Saat merevisi kenaikan UMP Jakarta pada akhir Desember 2021 lalu, Anies menilai, formula kenaikan UMP tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta. Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

Namun demikian, Apindo mengajukan banding terhadap Kepgub itu dan diterima oleh pengadilan pada Juli 2022. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Atas keputusan PTUN yang menolak banding, maka tergugat Anies Baswedan mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gubernur Jateng Minta Pemerintah Tidak Terapkan PP 36 tahun 2021 untuk Penentuan UMPPenetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Pemprov Jateng dan pihak terkait masih lakukan pengkajian UMP.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Gubernur Jateng Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Dasar Penetapan UMPGubernur Jateng Ganjar Pranowo minta pemerintah pusat kaji ulang dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP), yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan upah dijateng dimurahkan, agar industri pindah, setelah pindah upah dinaikkan. gubenur yg suka nntn porno👎 aneh lah
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Dianggap Bohongi Publik Soal Obat Sirop, BPOM Digugat ke PTUN - Tribunnews.comKomunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 11 November 2022
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Dewan Pengupahan Gelar Sidang, Buruh Dorong UMP DKI 2023 Naik 13 PersenDewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan di Balai Kota DKI. Buruh sebagai salah satu Dewan Pengupahan berharap UMP DKI naik 13%. Iyain aja, trus pindahin pabrik ke Jateng…. Gila...mau pengusaha pada lakukan PHK atau hengkang? Ingat SDM bangsa lain akan menanti kesempatan perusahaan lari ke negara mereka di sikon tak menentu bagi pengusaha ..
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Ini harapan buruh Jakarta terkait UMP Jakarta 2023Gerakan Buruh Jakarta berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 13 persen dan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Soal UMP Jateng, Ganjar Masih Terus Gelar Diskusi dengan Buruh, Pengusaha, AkademisiPenetapan untuk UMP 2023 oleh Kemenaker dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »