Sebelumnya, sekelompok petani rumput laut Indonesia menggugat PTTEP Australasia Pty Ltd di pengadilan Federal Australia. Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan tanaman rumput laut mereka yang disebabkan insiden Montara pada 2009 silam. Kemudian, pada 19 Maret 2021, hakim Pengadilan Federal Australia pun telah memberikan keputusan terhadap gugatan kelompok tersebut.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: