REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, kembali diperpanjang dua pekan. Tepatnya mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menegaskan, perpanjangan PSBB tersebut merupakan usulan dari ketiga daerah bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini menegaskan, perpanjangan penerapan PSBB tersebut berdasarkan rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari lalu. Keputusan perpanjangan penerapan PSBB diambil karena belum adanya penurunan grafik penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Udang. "Sudah kita evaluasi bersama bahwa trend dari penyebaran Covid-19 ini masih sangat tinggi. Saat ini saja sudah mencapai angka 533 untuk pasien konfirmasi positif Covid-19," ujar Ahmad.
Sekda Kabupaten Gresik Nadlif juga menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB tersebut diambil setelah menggelar rapat dengan Fokropimda baik tingkat daerah maupun provinsi. Pada PSBB tahap ketiga, kata Nadlif, fokus yang dilakukan dalam upaya mencegah penanganan Covid-19 adalah dengan memperketat penegakan protokol kesehatan.Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi penerapan PSBB pada Sabtu dan Ahad .
"Jadi fokusnya meningkatkan civil society. Jadi meningkatkan motivasi untuk pemberdayaan masyarakat di tingkat RW atau di tingkat kampung," kata Eddy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »