REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Malang Raya, dalam upaya menekan penularan Covid-19. Persetujuan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
"Kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah di Surabaya, Selasa . Dalam diktum SK Menkes tersebut juga disebutkan, PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Khofifah pun meminta pimpinan daerah terkait untuk segara menyiapkan Perbup maupun Perwali sebagai landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »