jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Besar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar. Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi menyatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Proyek Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong itu dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp 17,4 miliar. Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp 13,3 miliar. Deddi mengatakan dalam pengerjaan pembangunan dermaga itu ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.Baca Juga: Namun, kata Deddi, penyidik belum menghitung berapa kerugian negara dalam kasus itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »