Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyetujui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Perpanjangan ini sampai dengan 20 Juni 2022 dan ini merupakan perpanjangan terakhir.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat .
Sementara itu, di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda juga terus mengoptimalkan fokus utilisasi armada pada rute padat penumpang. Langkah tersebut mulai menunjukkan pergerakan yang positif, yaitu pada akhir April 2022 frekuensi penerbangan tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan dengan periode awal Februari 2022 lalu.
2 dari 3 halamanGaruda Indonesia Minta Tambahan 30 Hari Proses PKPUSebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia meminta penambahan waktu 30 hari terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang . Alasannya masih ada proses verifikasi klaim dan negosiasi yang masih berlangsung. Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »