Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Sandi Andaryadi mengakui, adanya permintaan dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian . Hal tersebut diungkapkan Sandi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin dengan terdakwa Prasetijo Utomo.
"Dalam UU, kami diatur masa jangka waktu pencegahan adalah berlaku 6 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan. jadi total 1 tahun. Dalam jangka waktu 1 tahun terdaftar sistem ECS. Namun ketika itu sudah terlewati otomatis akan hilang dari sistem," terang Sandi. "Kemudian surat tanggal 4 Mei berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bawa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," lanjutnya."Kami tidak tahu. Kami rasa iya karena mungkin ada beberapa nama subjek yang dimintakan Divhubinter selama ini," jawabnya.
"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," terang Sandi.
ternyata aparat pelindung maling
Sepi yang Komen, Lebih banyak urusan pak Dudung n pak HRS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.