Proses Penghapusan Djoko Tjandra dari Sistem Cekal Terungkap |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Divhubinter Polri pernah meminta Djoko Tjandra dihapus dari Enhanced Cekal System.

Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Sandi Andaryadi mengakui, adanya permintaan dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian . Hal tersebut diungkapkan Sandi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin dengan terdakwa Prasetijo Utomo.

"Dalam UU, kami diatur masa jangka waktu pencegahan adalah berlaku 6 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan. jadi total 1 tahun. Dalam jangka waktu 1 tahun terdaftar sistem ECS. Namun ketika itu sudah terlewati otomatis akan hilang dari sistem," terang Sandi. "Kemudian surat tanggal 4 Mei berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bawa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," lanjutnya."Kami tidak tahu. Kami rasa iya karena mungkin ada beberapa nama subjek yang dimintakan Divhubinter selama ini," jawabnya.

"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," terang Sandi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

ternyata aparat pelindung maling

Sepi yang Komen, Lebih banyak urusan pak Dudung n pak HRS

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.