Beberapa program yang ada di PT Taspen dan PT Asabri mau dialihkan ke BP Jamsostek. Proses tersebut masih menunggu"Kalau dari asal muasalnya dari salah satu peralihan program yang mana sesuai dengan SJSN. dan itu dilakukan paling lambat 2029. Sebenarnya pengalihan program yang sesuai, tahun 2029, dilakukan pemerintah, dan ini konteksnya ASN," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat .
Didik menjelaskan tidak ada peleburan atau penggabungan Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek, yang ada adalah mengalihkan beberapa program di dua perusahaan tersebut sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional .Pengalihan itu akan sesuai dengan UU DJSN, UU BPJS Ketenagakerjaan, dan UU ASN. Di mana program yang akan dialihkan sesuai dengan SJSN. Meski demikian pelaksanaannya masih menungguitu menetapkan status kedua BUMN itu akan seperti apa ke depannya.
"Kalau bicara isu ini, sudah selesai, pertama isu pengalihan itu kita sendiri apa yang menjadi isu, kok jadi gonjang-ganjing, kita kembalikan ke regulasi, ada UU SJSN, UU ASN, dan UU BPJS," ujarnya.Yang pasti, kata Didik penerimaan manfaat untuk para peserta BP Jamsostek pascaperalihan program tidak boleh menurun dari yang sebelumnya didapat.
"Manfaat tidak turun, karena kalau turun pasti digugat dan hampir pasti penggugatnya menang karena ada korban. Jadi tidak boleh merugikan peserta, tidak boleh," ungkap dia.
detikfinance Badan hukum kezholiman negara terhadap rakyatnya.. Sesuai UUD 1945 kesehatan adalah hak dasar rakyat.. Tapi kok malah dipungut bpjs kesehatan.. Orang kayanya yg kekayaanya triliunan itu dong yg suruh bayarin.. Jgn sesama ekonomi lemah suruh gotong royong yg kaya leha leha
detikfinance Pdhl dirut taspen dengan percaya diri siap memberikan manfaat pensiun hingga 1 miliar
detikfinance weww
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »