GURU Besar Hukum Agraria, Universitas Pandjajaran , Bandung, Prof Ida Nurlinda menyatakan, Presiden Joko Widodo berwenang untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang kini menjadi polemik dan banyak dikritisi sejumlah kalangan karena berpotensi memicu konflik.
“ Padahal amanat dari Tap MPR IX tahun 2001, arah kebijakan Pembaruan Agraria salah satunya adalah penyelesaian konflik,” papar Ida Nurlinda. “Juga dengan stakeholders lainnya, karena masalah pertanahan bukan hanya masalah untuk pembangunan saja, tapi menyangkut hajat hidup org banyak, orang kecil. Hal ini harus menjadi perhatian baik DPR maupun pemerintah,” kata Prof Ida.Ida Nurlinda menegaskan dirinya tidak setuju RUU Pertanahan disahkan dalam periode DPR saat ini mengingat bahaya yang akan muncul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritagar.id - 🏆 39. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »