menjadi PNS melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , hanya dilakukan untuk mereka yang betul-betul memiliki kinerja.
Hal ini disampaikan Prof Eko saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi II DPR, Senayan, terkait Revisi UU ASN. Forum itu juga menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan, dan Prof Miftah Thoha., Prof Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu menyampaikan, pada dasarnya membangun profesionalisme dan mengangkat honorer itu dua hal yang kontradiktif."Itu menurut saya.
Nah, dalam pandangannya, pengukuran kinerja itu penting dilakukan untuk mengetahui kualitas para honorer K2 yang sampai sekarang menuntut diangkat menjadi PNS. Prosesnya pun harus dilakukan secara baik dan independen. " performance enggak. Harus benar-benar independen . Jangan sampai kinerjanya dibuat sedemikian rupa supaya lulus untuk bisa diangkat. Mereka harus diukur kinerjanya, dan itu harus dengan alat yang lebih terukur untuk mengetahui apakah mereka berkinerja atau tidak," kata profesor dari FISIP Universitas Indonesia ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »