Uji coba pembukaan pusat berbelanjaan bagi anak usia di bawah 12 tahun akan diterapkan di lima wilayah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Anak yang akan masuk ke mal diharuskan didampingi oleh orang tua.
Ketentuan lain mengenai aktivitas anak di dalam pusat perbelanjaan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup," tulis aturan tersebut.di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, sudah ada beberapa anak yang masuk ke mal didampingi oleh orang dewasa. Di antara pengunjung usia anak-anak, masih ada yang balita atau berusia di bawah lima tahun.
Meski tak perlu membawa hasil negatif PCR atau antigen, membawa anak ke pusat perbelanjaan juga berisiko. Mereka bisa tertular atau bahkan membawa virus ke orang lain sehingga orang tua perlu waspada.Baca juga:
Rek menang asup rek teu menang asup tru paduli da uing mag tara ka mol teu gableg duit karek di phk
Sbnernya mal aman sh selama pake masker terus dan ga makan di mal. Yg justru ga aman kalo di lingkungan keluarga atau tetangga ga saling menjaga diri, kan jd nularin ke anak2nya. Trus yg toko atau rumahnya dempet2 yg rame orang seliweran tp ga da yg pake masker.
Disini malah ga boleh adzan anak anak min😁
Semua dimasukkan saja ke mallllllllllllorrrr
Setuju, barusan nyoba ke sency ..sedikit membantu memulihkan perekonomian ...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »