Bogor, Beritasatu.com - Polisi menangkap pria berinisial HS atas dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS diduga mencabuli dan membawa kabur gadis berinisial ESR .
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orang tua yang mencari keberadaan anaknya, ESR. Ia diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya."Karena si anak kadang pulang seminggu sekali. Akhirnya baru mengaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah. ESR mengaku ke orang tuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS.
Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban hingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut.BACA JUGA DPR Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Kediri Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
"Akhirnya baru mengaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Pekerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »