Presiden Setuju Penyidik KPK Berstatus ASN

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Yasonna mengatakan, sudah semestinya pegawai KPK semestinya berstatus sebagai ASN.

"Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara," tutur Yasonna.

"Dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. Dalam pasal 1 ayat 7 draf RUU KPK, pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.Lalu dalam pasal 3 draf RUU KPK disebutkan KPK merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Mohon maaf Pak jokowi kalau pegawai Bank Indonesia itu apakah masuk kriteria ASN/PNS juga, pak?

Keluarkan saja yang SDH radikalisme. Ada novel baswedan

Memperkokoh dinasti.

gak independen lg donk ,asn ya harus nurut pemerintah

Sakkarep.. Biar karyawan biasa apa PNS.. Gak urus.. Yang penting Tugas & Tanggung Jawab..

Tambah ga bisa bersuara lagi...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cecar Capim KPK, Komisi III: Anda Setuju Revisi UU KPK?Nawawi mengaku setuju revisi UU KPK secara terbatas.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Ramai Penolakan Revisi UU KPK, Capim KPK Nawawi Pomolango: Saya Setuju Revisi – Kompas.idNawawi Pomolango merupakan calon pimpinan KPK pertama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. Selain dia, ada empat capim KPK lain yang juga akan diuji hari ini. “Pimpinan KPK tidak pernah mau menghormati lembaga lain yang ingin membantu mereka,' Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Capim KPK Ini Setuju Ada Dewan Pengawas di KPK, Asalkan'Dewan pengawas, bagi saya, kalau di substansi penyadapan tidaklah, itu sangat teknis,' kata Lili.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Capim KPK I Nyoman Wara Nilai Pegawai KPK Harus Tunduk UU ASNSalah satu calon pimpinan KPK, I Nyoman Wara menilai pegawai KPK harus tunduk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK, Nawawi Pamolango: Setuju Jika KPK Bisa Terbitkan SP3Capim KPK Nawawi Pamolango, setuju dengan revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, antara lain ketentuan mengenai KPK bisa menerbitkan SP3. RevisiUUKPK
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Empat Capim KPK Setuju Revisi UU KPK, Satu Kandidat Tak BersikapPosisi capim KPK saat ini, kata Nyoman, tidak dalam menyetujui atau tidak menyetujui revisi undang-undang yang masih dibahas itu. _PSSI_ Wkwkwk
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »