"Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara," tutur Yasonna.
"Dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. Dalam pasal 1 ayat 7 draf RUU KPK, pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.Lalu dalam pasal 3 draf RUU KPK disebutkan KPK merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Mohon maaf Pak jokowi kalau pegawai Bank Indonesia itu apakah masuk kriteria ASN/PNS juga, pak?
Keluarkan saja yang SDH radikalisme. Ada novel baswedan
Memperkokoh dinasti.
gak independen lg donk ,asn ya harus nurut pemerintah
Sakkarep.. Biar karyawan biasa apa PNS.. Gak urus.. Yang penting Tugas & Tanggung Jawab..
Tambah ga bisa bersuara lagi...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »