, merilis dekrit yang menghapus jabatan ulama Muslim terkemuka untuk negara tersebut. Dekrit itu juga memperluas wewenang kementerian yang mengawasi urusan agama., menyebut dekrit itu mulai berlaku pada Senin waktu setempat.oleh Assad tahun 2004, untuk pensiun. Hak prerogatifnya akan dilebur ke dalam sebuah dewan yang berada di bawah Kementerian Urusan Agama, atau semacam Wakaf, yang mengawasi urusan agama Islam di Suriah.
Dewan Yurisprudensi Islam mulai sekarang akan menentukan penanggalan dan mengambil keputusan dalam berbagai urusan terkait ritual keagamaan.Tidak dijelaskan lebih lanjut alasan di balik penghapusan jabatan itu. Namun ini terjadi setelah bertahun-tahun pemerintah Suriah berupaya memperluas pengawasan negara atas urusan keagamaan.
Tahun 2018, Assad menerbitkan dekrit yang membatasi masa jabatan Mufti Suriah, yang sebelum tidak terbatas, menjadi periode yang bisa diperbarui selama tiga tahun. Dekrit terbaru itu juga memperluas wewenang Menteri Wakaf, yang mengizinkan untuk menunjuk Mufti, yang sebelum hanya bisa ditunjuk oleh Presiden Suriah.
Legislasi itu memicu kontroversi, dengan banyak orang di media sosial menyebut hal itu menjadi bentuk campur tangan negara dalam urusan agama. Pihak lainnya menyebut itu menjadi cara untuk meregulasi ceramah keagamaan demi 'memerangi ekstremisme'.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »