Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD, Rabu . Dodik menyampaikanawalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani perawatan intensif di Pomad Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 14 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana," ujar Dodik.Dodik mengatakan sejauh ini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel. 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujar dia.
Apa iyaaa,,,, berita bohong n Hoax, sampai nyentuh aparat TNI. AL. Hrs selidiki lg, spt nya pny dalang sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »