Di antaranya adalah Kekerasan di dunia pendidikan yang terus terjadi. Seperti siswa menusuk guru hingga tewas di Manado, guru menghukum siswa SMP di Manado yang mengakibatkan siswanya meninggal, 13 siswa di Pasuruan ditampar gurunya, siswa SMK di Kota Malang ditampar dan dimaki oleh motivator di sekolahnya saat memjadi narsum, dan masih banyak lagi.
PR lainnya adalah kebijakan zonasi pendidikan dari Mendikbud sebelumnya, karena itu adalah upaya paling tepat membenahi pendidikan dari akarnya, bukan hanya di permukaan."KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Dia menyebutkan, ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Kementerian/lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Keuangan , Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Kemudian Kementerian Agama , Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi , Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas.
"Kemendagri diharapkan akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, KemeristikDikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »