M Rosseno Aji Nugroho, CNBC IndonesiaFoto: Potret Pekerja Jakarta Usai Putusan Kenaikan UMP 2024. -Ekonom menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada 2025 tidak tepat. Kebijakan ini dinilai akan semakin menekan daya beli kelas menengah bawah yang sudah terhimpit kenaikan bahan pangan.
"Sasaran PPN ini kelas menengah dan diperkirakan 35% konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah," kata Bhima. Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak 2021.Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikan itu kini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
"Walhasil, di satu sisi tingkat konsumsi atas barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN akan ikut menurun dan di sisi lain akan menekan supply alias mengganggu performa dunia usaha," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »