Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan FitratREPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kabupaten Garut masuk dalam daerah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 untuk periode 18-24 Januari 2022. Pada periode sebelumnya, Garut masih masuk kriteria PPKM Level 2.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Nurdin mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan . Pasalnya, kata dia, sudah terbilang banyak temuan kasus omicron di Indonesia. Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemkab Garut menyatakan akan tetap menyiagakan tempat-tempat isolasi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per 18 Januari 2022, tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit sekitar 4,35 persen. Di mana dari 115 tempat tidur yang tersedia, dilaporkan hanya delapan unit yang terisi. Sementara tempat isolasi terpusat kosong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »