PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4 Sindonews BukanBeritaBiasa .

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori Level 3.

"Restoran makan di tempat 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50% wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin . Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di Level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25%.

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.Meski boleh buka, Airlangga mengatakan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM Level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam Level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori Level 2.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Netizen Cemas Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak Hari IniPPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus lalu berakhir hari ini, Senin (9/8), netizen cemas. Kalo gue bodo amat Mau di perpanjang ke mau ga kek bodo amat Di perpanjang sampe september Perppanjang mulukkk
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru Pembukaan Mal hingga Tempat IbadahPelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4; kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Kalau memang mal mau dibuka utk umum, kenapa tidak diturunkan saja dulu levelnya. Kan lebih elegan, tidak terkesan membingungkan. Level tidak berubah tapi penerapan dilapangan berubah, aturan juga berubah. Kalau mau ada perubahan, buatlah yang pasti dan jelas. Turunkan levelnya. Untuk penentu level saja tidak jelas standar sampai ke SOP seperti apa level 4 itu.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Persib Siapkan Program Latihan Bersama jika PPKM Tak DiperpanjangJika PPKM tak diperpanjang lagi, Persib Bandung berencana kembali menggelar latihan bersama.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Bisa Buka Kapasitas 25 Persen dan Wajib Kartu VaksinPemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan pembatasan ini. Kayaknya pemerintah alergi dg mall. Padahal klu dibandingkan dg PGC, ITC, pasar tanah abang yg buka duluan lebih bagus prokes mall. Masuk mall aja cek isi tas. Lah yg dibuka malah pasar kek itc dan pgc apalg tanah abang wong pedagangnya suka ngerokok di dlm gedung.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS - Resmi, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 - Tribunnews.comPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akhirnya resmi hingga 16 Agustus mendatang.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »