Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus memantau tren investasi bodong yang marak bekalangan ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa per tanggal 7 April 2022, PPATK telah menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi illegal senilai Rp588 miliar.Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Adapun penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.Simak Video Pilihan di Bawah Ini :ppatk investasi bodong aset kripto Editor : Edi Suwiknyo Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Siap-siap THR Dividen Belasan Triliun Mengalir... Mengintip Prospek Saham BRMS Bakrie Usai Rilis... Deretan Crazy Rich di Balik Daftar Saham Multibagger...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »