oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo ternyata menuai pro dan kontra.
Bahkan, dari wacana tersebut terjadi adu opini di media sosial. Dari sana kemudian muncul beragam kajian hingga data-data akan penting dan tidaknya ekspor. Pasalnya, semasa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 56 Tahun 2016 tentang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan jika lobster tidak dalam kondisi bertelur.
Sedangkan, di sisi lain, ternyata pengembangan benih lobster sendiri belum dimaksimalkan sampai saat ini. Sehingga, banyak yang lebih memilih menjual sejak masih benih. Persis seperti yang ditemui Kompasianer Cocon.masih diisi dengan artikel menarik lainnya seperti mencoba jalan tol Japek II hingga isu ASN yang tidak boleh menjemput anaknya sekolah.1. Jalan Tengah Gonjang-ganjing Urusan Lobster
Atas ramainya wacana ekspor benih lobster, Kompasianer Cocon mencoba untuk mengurai permasalahan apa saja yang terjadi hingga penambak menjual sejak dalam kondisi benih.Halaman Selanjutnya
kompasiana China_is_terrorist
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »