, Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki izin atau ilegal. Kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa .Berdasarkan hasil penyelidikan, Ramadhan memaparkan bahwa ditemukan luas tanah sekira 1 hektare dan gedung berukuran 6X6 yang terbagi menjadi dua kamar untuk kapasitas kurang lebih 30 orang.
"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan buat surat pernyataan," tutur Ramadhan. Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
UNHumanRights hrw AFP FRANCE24 dwnews AEDenFrance VaticanNews cnalive CRMedia_Vatican
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »