KEPOLISIAN Republik Indonesia menangani 18 kasus terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri selama pandemik covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra saat memberikan keterangan pers secara daring di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana, Jakarta.
Asep menyebut setidaknya ada 33 tersangka dari 18 kasus yang diungkap Polri. Sementara itu, dua orang sudah ditahan.Menurut Asep, ada dua Undang-undang yang dipersangkakan kepada para tersangka terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian APD. Pertama, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal kedua yang dapat dipersangkakan, lanjut Asep, adalah Pasal 98 dan 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kedua pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Kita memberi imbaun dan kemudian kita juga melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada pelaku kejahatan tersebut," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Kasus Corona di Bali, Rabu 8 April 2020: 49 Kasus Terkonfirmasi, 18 Sembuh, 2 MeninggalCovid-19 ini telah menjangkit ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali. Simak rincian kasusnya!
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal DuniaUpdate data kasus corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi Banten, per Selasa (7/4/2020) melalui laman covid19.go.id.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »