Sebab penerbitan SIM, kata Edison, bukanlah seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya.
"Karena SIM atau Driving Licence adalah legalitas yang diberikan negara atau Polri kepada warganya, bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan memahami peraturan atau rambu tentang tata tertib berlalu lintas," ujar Edison. Pemilik SIM kata dia, juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun keselamatan pengendara lainnya di jalan raya.
"Maka SIM itu bukan Hak, tetapi Kewajiban. Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas yang berkompenten," kata Edison. "Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan test atau ujian harus memiliki kompetensi khusus," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »