Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat untuk tidak meminta tunjangan hari raya secara paksa kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan. "Soal THR Ormas, jadi Polda Metro imbau kepada semua ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat ."Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.Simak Video Pilihan di Bawah Ini :polri ormas polda metro jaya thr Editor : Fitri Sartina Dewi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Alarm Risiko Gagal Bayar Utang Sederet Negara... Meneropong Arah Investasi Saratoga Potensi Rekor Arus Mudik 2022 & Performa Bisnis...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri: Permintaan THR dari Ormas Tak Bisa DibenarkanMenjelang Idul Fitri, informasi tentang permintaan THR dari anggota ormas kembali bermunculan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, permintaan THR dari ormas itu tidak bisa dibenarkan. LiputanLebaran2022 Ramadhan AdadiKompas aguidoadri harisfirdaus aguidoadri harisfirdaus sdh tradisi.. shrsnya tdk ada lgi tradisi ini..
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »