"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa .
Ia menyampaikan seluruh fasilitas publik kini harus terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, penanganan Covid-19 menjadi lebih terkontrol.= "Karena sekarang yang masuk fasilitas yang publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," jelasnya.
Winardy meminta masyarakat yang belum vaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksin. Hal itu agar herd immunity Covid-19 bisa segera tercapai.
Lebay
jadi harus lapor ke satpam BCA ?
Cuma ada 1 kata.. DUNGU .. Memang ada di UU or KUHP ? PercumaLaporPolisi Cc. mohmahfudmd n kompolnas_ri
Masya Allah...gak habis pikir...kemana naluri kemanusiaanya?
Ini aneh pernyataan polisi.
keburu barang bukti lenyap polri semakin ga mutu pak ListyoSigitP
Lebay
Heran ini pulisi apa jadi satgas kopit..?
Negara yg 'sakit' jiwa.
Gx bisa dilaporkan dulu baru di vaksin pa ? Pelakuny tangkap dulu “ kan ntr lari pelakuny
Kebijakan aneh...
Jadi klo tdk divaksin, lantas dia kehilangan hak2nya sebagai warga negara dan perlindungan hukum yaa..
percumalaporpolisi
Jgan ngelawak.... Udah garing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »