Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Argo Yuwono membenarkan Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Idham Aziz dalam maklumat yang ia tanda tangani pada 19 Maret 2020. Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.Komnas HAM Setuju Pemerintah Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar
Taufan Damanik menegaskan kebijakan untuk membatasi dan mengurangi kebebasan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena itu, Komnas HAM mengusulkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu untuk memberikan ketegasan hukum agar masyrakat mau mematuhinya.Namun demikian, ia juga meminta pemerintah memastikan para pekerja tidak mengalami PHK atau pengurangan hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan bekerja di rumah atau dampak ekonomi dunia usaha akibat COVID-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »