pada hari ini Jumat . Nantinya, pemerintah bakal mulai membatasi penumpang pada moda tranportasi umum dan kendaraan pribadi.
Nantinya, pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masaUntuk memastikan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya akan melakukan skema semacam pemeriksaan 3 in 1 untuk memeriksa apakah kendaraan pribadi telah mematuhi aturan tersebut atau tidak.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, kami suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Sambodo kepada awak media, Jakarta, Jumat .Lebih lanjut, Sambodo menyebutkan, pengendara sepeda motor nantinya akan minta untuk dapat menggunakan masker. Pengendara motor yang tak menggunakan masker akan diberhentikan oleh kepolisian."Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ungkapnya.
Nantinya, pihak kepolisian akan menggelar razia di beberapa titik ruas jalan untuk memastikan apakah kendaraan telah mematuhi aturan PSBB atau tidak. Sanksi atas pelanggaran ini pun nantinya akan disesuaikan dengan UU yang berlaku."Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »