REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus salon kecantikan ilegal di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Salon kecantikan ilegal tersebut dikelola warga negara asing.
Kapolres mengatakan Undang Undang tentang Kesehatan menyatakan orang yang melakukan segala tindakan kesehatan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan."Dua pelaku semuanya tidak memiliki izin kesehatan," ujar Kapolres. Tindakan itu tidak semestinya dilakukan di salon kecantikan karena merupakan bagian dari tindakan kesehatan. Mereka yang melakukan itu diharuskan tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik dan surat tanda registrasi .
Barang bukti yang diamankan paket peralatan bedah, uang tunai, izin salon kecantikan, obat-obatan dan kosmetik serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »