REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menyatakan akan memeriksa pelanggaran acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rhoma Irama, Rita Sugiarto hingga Yus Yunus. Pasalnya, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar proporsional.
Bila ditemukan pelanggaran, Roland menegaskan, polisi akan menentukan pasal dalam PSBB proporsional yang akan dikenakan."Setelah itu kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," jelas dia. "Maksudnya itu bukan serta-merta bebas melakukan aktivitas nirmal. Ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan, terutama di daerah-daerah yang persebaran Covid-19 tinggi dan ada spesifikasi bidang-bidang lain," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Rhoma Irama Bikin Bupati Bogor Geram, Nyanyi di Acara Sunatan Saat Pandemi Covid-19 Tanpa IzinPenampilan Rhoma Irama di acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat. Tangkap aja bu pidanakan klu perlu
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »